ORGANISASI PELAYANAN BK

LOGO UNNES.jpeg

ORGANISASI PELAYANAN BK
Disusun Untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah Bimbingan Konseling
Dosen Pengampu : Sigit Haryadi, S.Pd




Disusun oleh:

Sutrianik                                (2101411108)
Murniasih                              (2101411064)
Sefila Osie Arzani                  (2101411034)



Rombel  35




          UNIVERSITAS NEGERI SEMARANG

2012

PRAKATA
Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat serta karunia-Nya sehingga kami berhasil menyelesaikan Makalah ini tepat pada waktunya yang berjudul “Organisasi Pelayanan BK”

            Makalah ini berisikan mengenai organisasi pelayanan bimbingan dan konseling., yaitu yang terdiri dari struktur organisasi Bimbingan konseling, Peran personel Bimbingan konseling, peran kemitraan Bimbingan konseling dan lain-lain. Diharapkan setelah mempelajari makalah ini, dapat menambah pengetahuan tentang bimbingan konseling

            Kami menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari sempurna. Seperti kata pepatah “Tiada Gading yang Tak Retak”, oleh karena itu kritik dan saran dari semua pihak yang bersifat membangun selalu kami harapkan demi kesempurnaan makalah ini.

            Akhir kata, kami sampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah berperan serta dalam penyusunan makalah dari awal sampai akhir. Semoga Allah SWT senantiasa meridhai segala usaha kita. Amin.








Semarang, November 2012


Penyusun

DAFTAR ISI

PRAKATA................................................................................................................ 1
DAFTAR ISI............................................................................................................. 2
BAB I   PENDAHULUAN
1.1.Latar Belakang.................................................................................................... 3
1.2.Rumusan Masalah............................................................................................... 4
1.3.Tujuan................................................................................................................. 4
BAB II PEMBAHASAN
2.1  Perlunya Organisasi Bimbingan dan Konseling.................................... ........... 5
2.2  Dasar-dasar dan prinsip-prinsip organisasi bimbingan dan konseling... ........... 7
2.3 Pola dan Struktur Organisasi Bimbingan dan Konseling   ............................... 9
2.4. Peran Personel Bimbingan Konseling............................................................... 13
2.5. Peran Kemitraan dalam Bimbingan Konseling................................................. 17
2.6  Pola Penanganan Siswa Berkebutuhan Khusus………………………             19
2.7  Sarana dan Prasarana Dalam Bimbingan Konseling…………………............. 20
2.8  Pengawasan dalam Bimbingan Konseling……………………………............ 21
BAB III PENUTUP  
3.1. Simpulan............................................................................................... ........... 22
            DAFTAR PUSTAKA............................................................................................... 23





BAB 1
PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang
Kebutuhan akan bimbingan sangat dipengaruhi oleh faktor : filosofis, psikologis, sosial budaya, ilmu pengetahuan dan teknologi, demokratisasi dalam pendidikan, dan perluasaan program pendidikan. Latar belakang filosofis berkaitan dengan pandangan tentang hakekat manusia, karena manusia memiliki potensi untuk dapat dikembangankan seoptimal mungkin. Perlu keseriusan guru bimbingan atau guru pembimbing khusus dan pihak lain yang terlibat didalamnya untuk mengatasi permasalahan yang dihadapi anak dalam berbagai aspek disekolah yaitu latar belakang psikologis berkaitan erat dengan proses perkembangan manusia. Implikasi dari keragaman ini ialah bahwa individu memiliki kebebasan dan kemerdekaan untuk memilih dan mengembangkan diri sesuai dengan keunikan dan potensi masing-masing tanpa menimbulkan konflik dengan lingkungannya.
Diharapkan dapat berinteraksi aktif dengan lingkungannya. Akibat kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi yang sangat pesat, maka timbul banyak permasalahan. Sistem pemerintahan yang semakin demokratis berdampak positif terhadap seluruh aspek kehidupan terutama untuk memperoleh pendidikan. Keadaan ini  menimbulkan masalah yang dihadapi seseorang yang terlibat  dalam kelompok campuran. Perluasaan program pendidikan memberikan kesempatan kepada siswa untuk mencapai tingkat pendidikan setinggi  mungkin sesuai dengan kemampuannya. Maka, Pelayanan bimbingan dan konseling merupakan bantuan yang memfasilitasi perkembangan peserta didik/siswa dalam menjalani pengalaman pembelajaran di sekolah. Dengan demikian usaha pelayanan bimbingan dan konseling perlu dilaksanakan secara optimal agar perkembangan peserta didik dapat memenuhi tuntutan tujuan pendidikan.






1.2. Rumusan Masalah
Masalah yang akan dibahas dalam makalah ini adalah sebagai berikut:
1.      Apa perlunya organisasi bimbingan dan konseling?
2.      Apakah dasar-dasar dan prinsip-prinsip organisasi bimbingan dan konseling?
3.      Bagaimana pola struktur organisasi bimbingan konseling?
4.      Bagaimana peran personel bimbingan konseling?
5.      Bagaimana peran kemitraan dalam bimbingan konseling?
6.      Bagaimana pola penanganan siswa berkebutuhan khusus?
7.      Bagaimana sarana dan prasarana dalam bimbingan konseling?
8.      Bagaimana pengawasan dalam bimbingan konseling?

1.3 Tujuan Penulisan
Adapun tujuan yang ingin dicapai dalam penyusunan makalah ini adalah sebagai berikut:
1.      Menjelaskan  perlunya organisasi bimbingan dan konseling.
2.      Menjelaskan Dasar-dasar dan prinsip-prinsip organisasi bimbingan dan konseling.
3.      Menjelaskan struktur organisasi bimbingan konseling.
4.      Menjelaskan peran personel bimbingan konseling.
5.      Menjelaskan peran kemitraan dalam bimbingan konseling.
6.      Menjelaskan  pola penanganan siswa berkebutuhan khusus.
7.      Menjelaskan sarana dan prasarana dalam bimbingan konseling.
8.      Menjelaskan pengawasan dalam bimbingan konseling.









BAB II
PEMBAHASAN

Suatu program layanan bimbingan konseling akan tercipta dan terselenggara serta tercapai secara tepat dan optimal apabila memiliki suatu sistem pengelolaan yang bermutu, artinya dilakukan secara jelas, sistematis dan terarah mengenai pengorganisasian bimbingan konseling, pelaksana (personal), mekanisme kerja, pola penanganan siswa berkebutuhan khusus, sarana dan prasarana, kerjasama, dan pengawasan.
2. 1    Perlunya Organisasi Bimbingan dan Konseling
Organisasi berasal dari kata organon dalm Bahasa Yunani yang berarti alat. Pengertian organisasi telah banyak disampaikan para ahli, dan pada dasarnya tidak ada perbedaan yang prinsip.
Sebagai bahan perbandingan, berikut ini akan disampaikan beberapa pendapat mereka, sebagaimana yang dikemukakan oleh Yayat Hayati Djatmiko (2002) sebagai berikut:
1.    Chester I. Barnard dalam bukunya “The Executive Functions” mengemukakan, organisasi adalah sistem kerjasama antara dua orang atau lebih
2.    James D. Money mengatakan, organisasi adalah setiap bentuk kerjasama untuk mencapai tujuan bersama
3.    Menurut Dimock, Organisasi adalah perpaduan secara sistematis bagian-bagian yang saling bergantung/ berkaitan untuk membentuk suatu kesatuan yang bulat melalui kewenangan, koordinasi, dan pengawasan dalam usaha mencapai tujuan yang telah ditentukan
Dari beberapa pengertian organisasi di atas, dapat disimpulkan bahwa setiap organisasi harus memiliki tiga unsur dasar, yaitu:
1.    Orang-orang (sekumpulan orang)
2.    Kerja sama
3.    Tujuan yang ingin dicapai
Dengan demikian, organisasi merupakan sarana untuk melakukan kerja sama antara orang-orang dalam rangka mencapai tujuan bersama, dengan mendayagunakan sumber daya yang dimiliki. Kaitan dengan tujuan organisasi yang hendak dicapai, khususnya dalam organisasi pendidikan sebagai institusi penyelenggara pendidikan, yaitu mengharapkan suatu outcome pendidikan yang memuaskan yaitu meliputi hal berikut:
1.    Pemerataan pendidikan
2.    Kualitas pendidikan
3.    Relevansi pendidikan
4.    Efisiensi pendidikan
5.    Efektivitas pendidikan
Program pelayanan bimbingan konseling haruslah terpadu dan terintegrasi dengan program   sekolah   secara   keseluruhan.   Terpadu   dalam   arti   selain   merupakan   tanggung jawab guru pendamping khusus, tenaga kependidikan lainnya juga mempunyai peran dan tanggung   jawab   yang   sama   serta   dibutuhkan   konsistensi   antara   di   sekolah,   rumah   dan lingkungannya.   Dengan demikian semua pihak-pihak   yang   terkait   ikut bersama-sama membantu layanan    bimbingan     konseling    dan   guru   pembimbing khusus mempunyai tanggung jawab utama untuk melaksanakan layanan bimbingan konseling di sekolah.
Pengorganisasian layanan bimbingan konseling di sekolah dapat diselenggarakan sesuai dengan kondisi dan kemampuan sekolah. Untuk satuan pendidikan TK dan SD/MI, kegiatan layanan bimbingan konseling idealnya dapat dilaksanakan oleh guru pembimbing khusus dengan mendapat dukungan dari berbagai pihak di sekolah. Tetapi apabila tidak  memungkinkan adanya guru pendamping khusus, maka setidaknya kepala sekolah dapat menunjuk wali kelas/guru tertentu diserahi tugas layanan bimbingan konseling.
Kepuasan dan ketidakpuasan kerja dalam penyelenggaraan pendidikan akan menimbulkan prilaku individu dalam organisasi, yang merupakan interaksi dan karakteristik individu dan karakteristik organisasi pendidikan. Dengan kata lain, kepuasan harus menjadi tujuan utama organisasi diikuti produktivitas atau outcome pendidikan.
Jadi, ada baiknya jika setiap sekolah, terutama pada tingkat menengah pertama, didirikan organisasi bimbingan dan konseling, terutama untuk mengantisipasi bertumpuknya beban pelayanan bimbingan pada satu orang, baik seorang kepala sekolah sebagai top leader maupun seorang konselor karena dipandang memiliki kemampuan formal di bidang bimbingan dan konseling.

2.2. Dasar-dasar dan Prinsip-prinsip Organisasi Bimbingan dan Konseling                          
Sekolah adalah organisasi formal, yang didalamnya terdapat usaha-usaha administrasi dalam usaha mencapai tujuan pendidikan dan pengajaran nasional.
Dasar bagi organisasi bimbingan dan konseling di sekolah adalah adanya kesepakatan bersama, baik guru-guru yang merangkap konselor, guru mata pelajaran, wali kelas maupun kepala sekolah. Atas dasar kesepakatan itu, pengelolaan dan penyelenggaraan bimbingan dan konseling dapat melibatkan semua pihak yang ada di sekolah sebagai sumber organisasi. Dan tentu saja, yang paling utama adalah para pengurus organisasi yang harus paling aktif.
Adapun prinsip-prinsip organisasi, secara umum dapat dijelaskan sebagai berikut:
1.    Organisasi harus Mempunyai Tujuan yang Jelas
Organisasi dibentuk atas dasar adanya tujuan yang ingin dicapai, sehingga tidak mungkin suatu organisasi tanpa adanya tujuan
2.    Prinsip Skala Hierarki
Dalam suatu organisasi, harus ada garis kewenangan yang jelas dari pimpinan, pembantu pimpinan sampai pelaksana, sehingga dapat mempertegas dalam pendelegasian wewenang dan pertanggung jawaban, dan akan menunjang efektivitas jalannya organisasi secara keseluruhan.
3.    Prinsip Kesatuan Perintah
Dalam hal ini, seseorang hanya menerima perintah atau bertanggung jawab kepada seorang atasan saja.
4.    Prinsip Pendelegasian Wewenang
Seorang pemimpin mempunyai kemampuan terbatas dalam menjalankan pekerjaannya, sehingga diperlukan pendelegasian wewenang kepada bawahannya.
5.    Prinsip Pertanggungjawaban
Dalam menjalankan tugasnya, setiap pegawai harus bertanggung jawab sepenuhnya kepada atasan.
6.    Prinsip Pembagian Pekerjaan
Suatu organisasi, untuk mencapai tujuannya, melakukan berbagai aktivitas atau kegiatan. Agar kegiatan dapat berjalan optimal, dilakukan pembagian tugas/pekerjaan yang didasarkan pada kemampuan dan keahlian dari tiap-tiap pegawai.
7.    Prinsip Rentang Pengendalian
Artinya bahwa jumlah bawahan atau staf yang harus dikendalikan oleh seorang atasan perlu dibatasi secara rasional.
8.    Prinsip Fungsional
Secara fungsional, tugas dan wewenang, kegiatan, hubungan kerja, serta tanggung jawab seorang pegawai harus jelas.
9.    Prinsip Pemisahan
Tanggung jawab tugas pekerjaan seseorang tidak dapat dibebankan kepada orang lain.
10.          Prinsip Keseimbangan
Keseimbangan di sini adalah keseimbangan antara struktur organisasi yang efektif dan tujuan organisasi.
11.          Prinsip Fleksibilitas
Organisasi harus senantiasa melakukan pertumbuhan dan perkembangan sesuai dengan dinamika organisasi sendiri (internal factor) dan karena adanya pengaruh di luar organisasi (external factor), sehingga organisasi mampu menjalankan fungsi dalam mencapai tujuannya.
12.          Prinsip Kepemimpinan
Dalam organisasi, apa pun bentuknya, diperlukan pemimpin, atau dengan kata lain, organisasi mampu menjalankan aktivitasnya karena danya proses kepemimpinan yang digerakkan oleh pemimpin organisasi tersebut. Ada delapan sifat yang menjadi pertimbangan dalam sebuah organisasi yang akan memengaruhi lahirnya sebuah kebijakan, yaitu sebagai berikut :
a.    Kemampuan untuk memusatkan
b.   Pendekatan pada nilai yang sederhana
c.    Selalu bergaul dengan orang
d.   Menghindari profesionalisme tiruan
e.    Mengelola perubahan
f.    Memilih orang
g.   Hindari “mengerjakan semua sendiri”
h.   Menghadapi kegagalan
Dengan demikian, secara teoritis, prinsip-prinsip dalam organisasi pelayanan bimbingan dan konseling itu mengacu pada uraian-uraian diatas.

2. 3  Pola dan Struktur Organisasi Bimbingan dan Konseling
Manajemen bimbingan dan konseling di sekolah agar bisa berjalan seperti yang diharapkan antara lain perlu didukung oleh adanya organisasi yang jelas dan teratur. Organisasi yang demikian itu secara tegas mengatur kedudukan, tugas dan tanggung jawab para personil sekolah yang terlibat. Demikian pula, organisasi tersebut tergambar dalam struktur atau pola organisasi yang bervariasi yang bergantung pada keadaan dan karakteristik sekolah masing-masing.
   2.3.1.   Struktur
Struktur organisasi pada setiap satuan pendidikan hendaknya memperhatikan hal-hal berikut:
a.    Menyeluruh, yaitu mencakup unsur-unsur penting yang terlibat di dalam sebuah satuan pendidikan yang ditujukan bagi optimalnya bimbingan dan konseling
b.   Sederhana, maksudnya dalam pengambilan keputusan/kebijaksanaan, jarak antara pengambil kebijakan dan pelaksananya hendaknya tidak terlampau panjang
c.    Luwes dan Terbuka, sehingga mudah menerima masukan dan upaya pengembangan yang berguna bagi pelaksanaan dan tugas-tugasorganisasi
d.   Menjamin berlangsungnya kerja sama,sehingga semua unsur dapat saling menunjang
e.    Menjamin terlaksananya pengawasan, penilaian dan upaya tindak lanjut.
GAMBAR POLA ORGANISASI BK DI SEKOLAH
KANDEPDIKNAS
 

KEPALA SEKOLAH
WAKASEK
 

                                                                                                          TATA USAHA
KOMITE
SEKOLAH

 

GURU MATA                                         KOORDINATOR BK                             WALI  KELAS                             
PLJRN                                                            GURU
                                                                PEMB./ KONSELOR



                                                                         SISWA




Keterangan :
a.   Kepala Sekolah/Wakil Kepala Sekolah
Adalah penanggunh jawab pelaksanaan teknis bimbingan di sekolah.
b.   Koordinator Bimbingan/Guru Pembina Ekstrakulikuler
Adalah pelaksanaan bimbingan utama yang mengkoordinir semua kegiatan yang terkait dalam  Guru Mata Pelajaran/Pelatih
c.   Guru Mata Pelajaran/Pelatih ekstrakurikuler
Adalah pelaksana pengajaran dan pelatihan serta bertanggung jawab memberikan informasi   tentang siswa untuk kepentingan bimbingan
d.  Wali Kelas/Guru Pembina
Adalah guru yang diberi tugas khusus disamping mengajar untuk mengelola suatu kelas siswa tertentu dan bertanggung jawab membantu kegiatan bimbingan
e.   Siswa
Adalah peserta didik yang berhak menerima pelajaran, latihan, dan pelayanan bimbingan
f.    Tata Usaha
Adalah pembantu kepala sekolah dalam penyelnggaraan administrasi, ketatausahaan sekolahan pelaksanaan administrasi bimbingan.
g.   Komite Sekolah
Adalah sebagai lembaga mandiri, dibentuk dan berperan dalam peningkatan mutu pelayanan dengan memberikan pertimbangan, arahan dan dukungan teman-teman, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan.
h.   Tenaga Ahli/Instansi Terkait
Adalah tenaga yang berperan memberikan rekomondasi kepada kepala sekolah dan guru pembimbing tentang kondisi siswa.
2.3.2     Personal
Personal layanan bimbingan konseling adalah segenap unsur yang terkait di dalam struktur organisasi pelayanan bimbingan konseling dengan coordinator guru pembimbing khusus sebagai pelaksana utama.[1][8]
Personal yang dapat berperan dalam pelayanan bimbingan dan konseling  terentang secara vertikal dan horizontal.
      a.    Personal pada Kantor Dinas Pendidikan yang bertugas melakukan pengawasan (penyeliaan) dan pembinaan terhadap penyelenggaraan pelayanan bimbingan dan konseling di satuan pendidikan.
b.    Kepala Sekolah, sebagai penanggung jawab program pendidikan secara menyeluruh (termasuk di dalamnya program bimbingan dan konseling) di satuan pendidikan masing-masing.
c.    Guru Pembimbing atau Guru Kelas, sebagai petugas utama dan tenaga inti dalam pelayanan bimbingan dan konseling.
d.   Guru-guru lain, (guru mata pelajaran Guru Praktik) serta wali kelas, sebagai penanggung jawab dan tenaga ahli dalam mata pelajaran, program latihan atau kelas masing-masing.
e.    Orang tua, sebagai penanggung jawab utama peserta didik dalam arti yang seluas-luasnya.
f.     Ahli-ahli lain, dalam bidang non bimbingan dan nonpelajaran/ latihan (seperti dokter, psikolog, psikiater) sebagai subjek alih tangan kasus.
g.    Sesama peserta didik, sebagai kelompok subyek yang potensial untuk diselenggarakannya “bimbingan sebaya”
Untuk setiap personal yang diidentifikasikan itu ditetapkan, tugas, wewenang, dan tanggung jawab masing-masing yang terkait langsung secara keseluruhan organisasi pelayanan bimbingan dan konseling. Tugas, wewenang dan tanggung jawab Guru Pembimbing sebagai tenaga inti pelayanan bimbingan dan konseling dikaitkan dengan rasio antara seorang Guru Pembimbing dan jumlah peserta didik yang menjadi tanggung jawab langsungnya. Guru Kelas sebagai tenaga pembimbing bertanggungjawab atas pelaksanaan bimbingan dan konseling terhadap seluruh peserta didik di kelasnya.
Berhubungan dengan jenjang dan jenis pendidikan serta besar kecilnya satuan pendidikan,  jumlah dan kualifikasi personil (khusus personil sekolah) yang dapat dilibatkan dalam pelayanan bimbingan dan konseling pada setiap satuan pendidikan dapat tidak sama. Dalam kaitan itu, tugas, wewenang dan tanggung jawab masing-masing personil di setiap satuan pendidikan disesuaikan dengan kondisi satuan pendidikan yang bersngkutan tanpa mengurangi tuntutan akan efektifitas dan efisiensi pelayanan bimbingan dan konseling secara menyeluruh demi kepentingan peserta didik.
2.4       Peran Personil Bimbingan Konseling
Layanan bimbingan dan konseling dilaksanakan dibawah tanggung jawab kepala sekolah dan seluruh staf. Koordinator bimbingan dan konseling bertanggung jawab dalam menyelenggarakan bimbingan dan konseling secara operasional. Personal lain yang mencakup wakil kepala sekolah, guru pembimbing (konselor), guru bidang studi, dan wali kelas memiliki peran dan tugas masing-masing dalam penyelenggaraan layanan bimbingan dan konseling.
Secara terperinci, deskripsi tugas dan tanggung jawab masing-masing personal, serta organisasi bimbingan dan konseling di sekolah dapat dilihat dalam tabel berikut
JABATAN
JABATAN TUGAS
Kepala Sekolah
        1.    Mengkoordinasikan seluruh kegiatan pendidikan, yang meliputi kegiatan pengajaran, pelatihan, serta bimbingan dan konseling di sekolah;
2.    Menyediakan dan melengkapi sarana dan prasarana yang diperlukan dalam kegiatan bimbingan dan konseling di sekolah;
3.    Memberikan kemudahan bagi terlaksananya program bimbingan dan konseling di sekolah;
4.    Melakukan supervisi terhadap pelaksanaan bimbingan dan konseling di sekolah;
5.    Menetapkan koordinator guru pembimbing yang bertanggung jawab atas koordinasi pelaksanaan bimbingan dan konseling di sekolah berdasarkan kesepakatan bersama guru pembimbing;
6.    Membuat surat tugas guru pembimbing dalam proses bimbingan dan konseling pada setiap awal catur wulan;
7.    Menyiapkan surat pernyataan melakukan kegiatan bimbingan dan konseling sebagai bahan usulan angka kredit bagi guru pembimbing. Surat pernyataan ini dilampiri bukti fisik pelaksanaan tugas
8.    Mengadakan kerja sama dengan instansi lain (seperti perusahaan/industri, dinas kesehatan, kepolisian, Depag) atau para pakar yang terkait dalam pelaksanaan kegiatan bimbingan dan konseling (seperti psikolog dan dokter)
9.    Melaksanakan bimbingan dan konseling terhadap minimal 40 siswa, bagi kepala sekolah yang berlatar belakang bimbingan dan konseling.
Wakil Kepala Sekolah
1.    Mengkoordinasikan pelaksanaan layanan bimbingan dan konseling kepada semua personal sekolah;
2.    Melaksanakan kebijakan pimpinan sekolah, terutama dalam pelaksanaan layanan bimbingan dan konseling;
3.    Melaksanakan bimbingan dan konseling terhadap minimal 75 siswa, bagi wakil kepala sekolah yang berlatar belakang bimbingan dan konseling.
Koordinator Bimbingan Dan Konseling
1.    Mengkoordinasikan para guru pembimbing dalam:
a.    Memasyarakatkan pelayanan bimbingan dan konseling;
b.    Menyusun program bimbingan dan konseling;
c.    Melaksanakan program bimbingan dan konseling;
d.    Mengadministrasikan kegiatan bimbingan dan konseling;
e.    Menilai program bimbingan dan konseling;
f.     Mengadakan tindak lanjut
2.    Membuat usulan kepada kepala sekolah dan mengusahakan terpenuhinya tenaga, sarana dan prasarana
3.    Mempertanggungjawabkan pelaksanaan kegiatan bimbingan dan konseling kepada kepala sekolah
Konselor atau Guru Pembimbing
1.    Memasyarakatkan kegiatan bimbingan dan konseling (terutama kepada siswa);
2.    Merencanakan program bimbingan dan konseling bersama koordinator BK;
3.    Merumuskan persiapan kegiatan bimbingan dan konseling;
4.    Melaksanakan layanan bimbingan dan konseling terhadap siswa yang menjadi tanggung jawabnya (melaksanakan layanan dasar, responsif, perencanaan individual, dan dukungan sistem);
5.    Mengevaluasi proses dan hasil kegiatan layanan bimbingan dan konseling;
6.    Menganalisis hasil evaluasi
7.    Melaksanakan tindak lanjut berdasarkan hasil analisis penilaian;
8.    Mengadministrasikan kegiatan bimbingan dan konseling;
9.    Mempertanggungjawabkan tugas dan kegiatan kepada koordinator guru pembimbing atau kepada kepala sekolah;
10.          Menampilkan pribadi sebagai figur moral yang berakhlak mulia (seperti taat beribadah, jujur, bertanggung jawab, sabar, disiplin, respek terhadap pimpinan, kolega dan siswa;
11.          Berpartisipasi aktif dalam berbagai kegiatan sekolah yang menunjang peningkatan mutu pendidikan di sekolah.
Guru Mata Pelajaran
1.    Membantu memasyarakatkan layanan bimbingan dan konseling kepada siswa;
2.    Melakukan kerja sama dengan guru pembimbing dalam mengidentifikasi siswa yang memerlukan bimbingan dan konseling;
3.    Mengalihtangankan (merujuk) siswa yang memerlukan bimbingan dan konseling kepada guru pembimbing;
4.    Mengadakan upaya tindak lanjut layanan bimbingan dan konseling (program perbaikan dan progrram pengayaan, atau remedial teaching);
5.    Memberikan kesempatan kepada siswa untuk memperoleh layanan bimbingan dan konseling dari guru pembimbing;
6.    Membantu mengumpulkan informasi yang diperlukan dalam rangka penilaian layanan bimbingan dan konseling;
7.    Menerapkan nilai-nilai bimbingan dalam PBM atau berinteraksi dengan siswa, seperti: bersikap respek kepada semua siswa, memberikan kesempatan kepada siswa untuk bertanya, atau berpendapat, memberikan reward kepada siswa yang menampilkan prilaku/prestasi yang baik, menampilkan pribadi sebagai figur moral yang berfungsi sebagai “uswah hasanah”;
8.    Bertanggungjawab memberikan layanan bimbingan pada siswa dengan perbandingan 1:150 orang.
Wali Kelas
1.    Membantu guru pembimbing melaksanakan layanan bimbingan dan konseling yang menjadi tanggung jawabnya;
2.    Membantu memberikan kesempatan dan kemudahan bagi siswa, khususnya dikelas yang menjadi tanggung jawabnya, untuk mengikuti layanan bimbingan;
3.    Memberikan informasi tentang siswa di kelasnya untuk memperoleh layanan bimbingan dari guru pembimbing
Staf Administrasi
Seperti personel bimbingan lain, staf administrasi adalah peersonel yang memilikI tugas bimbingan khusus, antara lain:
1.    Membantu guru pembimbing dan koordinator dalam mengadministrasikan seluruh kegiatan bimbingan dan konseling di sekolah;
2.    Membantu mempersiapkan seluruh kegiatan bimbingan dan konseling; serta
3.    Membantu menyiapkan sarana yang diperlukan dalam layanan bimbingan dan konseling.[2][16]
Mekanisme guru pembimbing khusus, guru mata pelajaran, wali kelas dan kepala sekolah dalam pelaksanaaan pelayanan bimbingan konseling dilakukan dengan hal-hal berikut ini.
1.    Guru mata pelajaran
a.    Daftar nilai
b.    Laporan observasi (observasi sekolah dan observasi natural)
c.    Catatan anekdot
2.    Wali kelas
a.    Daftar nilai
b.    Angket siswa
c.    Angket orang tua
d.   Laporan observasi siswa (observasi sekolah dan observasi natural)
e.    Catatan anekdot
f.     Catatan kunjungan rumah
g.    Catatan wawancara
3.    Guru pembimbing khusus
a.    Kartu akademis
b.    Catatan konseling
c.    Data psikotes
d.   Catatan pembahasan kasus
e.    Buku penghubung (untuk sekolah dan orang tua siswa tentang anak)
4.    Kepala sekolah
a.    Rapat periodik guru pembimbing khusus yang dilakukan setiap bulan
b.    Melaporkan kegiatan bimbingan konseling
c.    Laporan tentang kelengkapan data
Mekanisme layanan bimbingan di perguruan tinggi mencakup alur kegiatan sejak penerimaan mahasiswa, bahkan sejak seleksi calon mahasiswa. Secara operasional, mekanisme layanan bimbingan dapat diuraikan sebagai berikut:
1.    Seleksi dan penerimaan mahasiswa baru
2.    Pemerolehan datadan informasi hasil seleksi ataupun melalui wawancara
3.    Bimbingan tahap I
4.    Bimbingan tahap II dan III
5.    Bimbingan Tahap IV
Supaya setiap orang yang terlibat dalam organisasi bimbingan itu mampu dan dapat menjalankan tugas, tanggung jawab, serta wewenangnya dengan sebaik-baiknya, diperlukan kegiatan untuk mengarahkan kegiatan bimbingan dan konseling.

2.5  Peran Kemitraan Dalam Bimbingan Konseling
Apabila dirinci ada beberapa peranan yang dapat dilakukan oleh seseorang guru ketika ia diminta mengambil bagian dalam penyelenggaraan  program BK di sekolah
a)      Guru sebagai Informator
Seseorang guru dalam kinerja dapat berperanan sebagai infomator, terutama berkaitan dengan tugasnya membantu guru pembimbing atau konselor dalam memasyrakatkan layanan BK kepada siswa pada umumnya. Melalui peranan ini guru dapat menginformasikan berbagai hal tentang layanan BK , tujuan , fungsi dan manfaatnya bagi siswa.
b)      Guru sebagai Fasilitator
Guru dapat berperan sebagai fasilitator terutama ketika dilangsungkan layanan pembelajaran baik itu yang bersifat preventif ataupun kuratif. Pada saat siswa mengalami kesulitan belajar, guru dapat merancang program perbaikan ( rremedial teaching) dengan mempertimbangkan tingkat kesulitan yang dialami dan menyesuaikan dengan gaya belajar siswa. Sebaliknya , bagi siswa yang pandai guru dapat memprogramkan tindak lanjut berupa kegiatan pengayaan (enrichment).
c)      Guru sebagai Mediator
Dalam kedudukannya yang strategis , yakni berhadapan langsung dengan siswa , guru dapat berperan sebagai mediator antara siswa  dengan guru pendamping. Hal itu tampak misalnya pada saat seseorang guru diminta untuk melakukan kegiatan identifikasi siswa yang memerlukan bimbingan dan pengalihtanganan siswa yang memerlukan BK kepada guru pembimbing atau konselor sekolah.
d)     Guru sebagai Motivator
Dalam peranan ini , guru dapat berperan sebagai pemberi motivasi siswa dalam memenfaatkan layanan BK di sekolah, sekaligus memberikan kesempatan kepada siswa untuk memperoleh layanan konseling. Tanpa kerelaan guru dalam member kesempatan pada siswa member layanan, maka layanan konseling perorangan akan sulit terlaksana mengingat terbatasnya jam khusus bimbingan pada sekolah – sekolah kita.

e)      Guru sebagai Kolaborator
Sebagai mitra seprofesi yakni sama – sama sebagai tenaga pendidik di sekolah , guru dapat berperan sebagai kolaborator konselor di sekolah, misalnya dalam penyelenggaraan berbagai jenis layanan orientasi informasi, layanan pembelajaran atau dalam pelaksanaan kegiatan pendukung seperti konferensi kasus, himpunan data dan kegiatan lainnya yang relevan.
2.6  Pola penanganan Siswa Berkebutuhan Khusus
Pembinaan siswa dilaksanakan oleh seluruh unsur pendidik di sekolah, orang tua, masyarakat, dan pemerintah.
Sebagai contoh penanganan siswa bermasalah di sekolah adalah sebagai berikut:
Seorang siswa dalam setiap pelajaran matematika selalu bersikap malas dan acuh dan bahkan mengganggu teman-teman dekatnya, sehingga atensi terhadap pelajaran ini kurang. Berkali-kali diingatkan dan diarahkan oleh guru mata pelajarannya tetapi tetap tidak berhasil. Akibatnya ia tertinggal dalam setiap pemahaman materi dan pengerjaan soal-soal matematika. Padahal disisi lain ia berprestasi dalam kegiatan olah raga. Perilaku siswa tersebut diinformasikan kepada wali kelas melalui kartu komunikasi. Sementara itu guru pembimbing khusus berperan menyelidiki dan mengidentifikasi sebab-sebab yang melatarbelakangi sikap dan tindakan siswa tersebut.
Dalam hal ini guru pembimbing khusus bertugas menangani masalah anak berekebutuhan khusus tersebut melalui serangkaian observasi, wawancara, dan informasi dari sejumlah sumber data. Selanjutnya Guru pembimbing khusus melakukan intervensi dan penyelesaian secara   kontinue, terpadu dan konsisten, sampai dengan si anak yang berkebutuhan tersebut berubaah sesuai dengan yang diharapkan.
Contoh diatas merupakan salah satu contoh kasus yang mungkin timbul dalam setiap proses KBM, dan tugas guru pembimbing khusus adalah memberikan solusi penyelesaiannya.

2.7.   Sarana dan Prasarana
Sarana dan prasarana yang diperlukan sesuai dengan kondisi setempat, namun untuk  keperluan  ini   perlu diprogramkan  sebelum   tahun  ajaran   baru,   agar   pelayanan bimbingan  konseling dapat berjalan lancar dan  optimal.   Dalam   hal   memprogram pengadaan sarana dan prasarana hendaklah dikonsultasikan antara guru pembimbing khusus,   guru   mata   pelajaran,   wali   kelas,   dan   kepala   sekolah.   Sarana   dan   prasarana yang diperlukan antara lain sebagai berikut :
2.7.1.    Sarana
Sarana yang diperlukan untuk menunjang layanan bimbingan konseling adalah :
a.    Alat pengumpul data, seperti: format-format, pedoman observasi, pedoman wawancara, angket, catatan harian, daftar nilai prestasi belajar, kartu konsultasi, buku penghubung, instrumen penelusuran minat dan bakat
b.    Alat penyimpan data, seperti : kartu  pribadi, folder   khusus, buku pribadi, medical record, dan sebagainya
c.    Perlengkapan teknis, seperti : buku pedoman/petunjuk bimbingan konseling, buku     informasi (pribadi, sosial, pendidikan, dan   karir)  paket   bimbingan (pribadi/sosial, belajar, dan karir)
d.   Perlengkapan administrasi, seperti blangko surat, agenda surat, ATK, dan sebagainya
2.7.2.    Prasarana
Prasarana penunjang layanan bimbingan konseling antara lain :
a.    Ruang bimbingan, terdiri atas : ruang tamu, ruang konsultasi, ruang diskusi ruang     dokumentasi, dan   sebagainya. Ruang-ruang tersebut sebaiknya dilengkapi dengan meja,   kursi,   lemari, papan tulis, rak dan sebagainya.
b.    Anggaran biaya untuk menunjang kegiatan layanan bimbingan konseling seperti : anggaran biaya yang diperlukan dokumentasi, observasi, surat menyurat, pembelian alat-alat dan sebagainya.
2.7.3.    Kerjasama
Layanan bimbingan yang efektif tidak mungkin terlaksana dengan baik tanpa adanya kerjasama guru pembimbing khusus dengan pihak-pihak yang terkait di dalam maupun di luar sekolah. Kerjasama-kerjasama tersebut antara lain:
a.    Kerjasama dengan pihak di dalam kelas
a)    Seluruh tenaga pengajar dan tenaga kependidikan lainnya di sekolah
b)   Seluruh tenaga administrasi
c)    OSIS dan organisasi siswa lainnya
b.      Kerjasama dengan pihak di luar sekolah
a)      orang tua siswa atau komite sekolah
b)      organisasi profesi seperti Ikatan Petugas Bimbingan Indonesia (IPBI)
c)      Organisasi/lembaga kemasyarakatan yang sesuai
d)     Tokoh masyarakat

2.8.  Pengawasan
Untuk   menjamin   terlaksananya   pelayanan   bimbingan   konseling   secara   tepat diperlukan   kegiatan pengawasan bimbingan   konseling  baik secara   teknis maupun administrasi. Fungsi  kepengawasan layanan bimbingan konseling antara lain memantau, menilai, memperbaiki, meningkatkan, dan   mengembangkan kegiatan layanan bimbingan konseling di sekolah.
Kegiatan pengawasan terhadap pelaksanaan layanan bimbingan dilakukan oleh pengawas   bimbingan konseling dan pengawas PLB yang profesional, artinya mengerti dan memahami   profesi   bimbingan   secara   keseluruhan.   Pengawas   tersebut ada pada setiap dinas pendidikan provinsi/kota/kabupaten.









BAB III
PENUTUP
3.1  Simpulan
Pengorganisasian layanan bimbingan konseling di sekolah dapat diselenggarakan sesuai dengan kondisi dan kemampuan sekolah. Untuk satuan pendidikan TK dan SD/MI, kegiatan layanan bimbingan konseling idealnya dapat dilaksanaka oleh guru pembimbing khusus dengan mendapat dukungan dari berbagai pihak di sekolah. Tetapi apabila tidak  memungkinkan adanya guru pendamping khusus, maka setidaknya kepala sekolah dapat menunjuk wali kelas/guru tertentu diserahi tugas layanan bimbingan konseling.
Layanan bimbingan dan konseling dilaksanakan dibawah tanggung jawab kepala sekolah dan seluruh staf. Koordinator bimbingan dan konseling bertanggung jawab dalam menyelenggarakan bimbingan dan konseling secara operasional. Personal lain yang mencakup wakil kepala sekolah, guru pembimbing (konselor), guru bidang studi, dan wali kelas memiliki peran dan tugas masing-masing dalam penyelenggaraan layanan bimbingan dan konseling.












DAFTAR PUSTAKA
Mugiarso, Heru. 2011. Bimbingan dan Konseling. Semarang : Pusat Pengembangan MKU & MKDK LP3 UNNES.










Komentar

Postingan populer dari blog ini

ANALISIS PUISI "GADIS PEMINTA-MINTA"

Kutipan Dialog “Tenggelamnya Kapal Van Der Wijck”

Puisi karya Amir Hamzah yang berjudul “PADAMU JUA”