MAKALAH PENDIDIKAN PANCASILA "MAHKAMAH KONSTITUSI"

MAKALAH
MAHKAMAH KONSTITUSI












Kelompok 7 :

1. Dini Krisnawati               (2101411097)
2. Dwi Retno Ningsih          (3301411033)
3. Erlina Firsty N              (2101411077)
4. Sefila Osie Arzani         (2011411034)
5. Sylvia Ratnasari W        (2101411139)






PRAKATA


Dengan memanjatkan puji syukur kehadirat Allah SWT atas segala karunia serta rahmat-Nya sehingga kami sebagai penulis dapat menyelesaikan makalah ini dengan lancar dan tidak ada suatu kendala yang berarti.
Makalah ini disusun guna memenuhi tugas mata kuliah Pendidikan Pancasila yang berjudul “MAHKAMAH KONSTITUSI”. Tugas ini diberikan agar para mahasiswa mengetahui tentang mahkamah konstitusi.
Ucapan terimakasih kami ucapkan kepada semua pihak yang telah membantu dan ikut berpartisipasi dalam penyusunan makalah ini. Saran dan kritik yang bersifat membangun kami harapkan demi perbaikan dan penyempurnaan penyusunan makalah ini di masa mendatang.
Kami sebagai penulis yakin makalah ini masih jauh dari kata sempurna. Tetapi walaupun demikian, semoga makalah ini bermanfaat bagi pembaca dan khususya bagi kami penulis.





Semarang,   September 2011



                                                                   Penulis,                 













DAFTAR ISI


Halaman Judul ………………………………………………       i
Prakata ………………………………………………………      ii
Daftar Isi ……………………………………………………      iii
BAB I  PENDAHULUAN …………………………………        1
A.    Latar Belakang ………………………………..        1
B.    Perumusan Masalah …………………………..        1
C.    Tujuan Penulisan ……………………………..        1
BAB II  ISI …………………………………………………..      2
BAB III PENUTUP ………………………………………….     4     
A.    Simpulan ……………………………………….     4
B.    Saran ……………………………………………    4
Daftar Pustaka ………………………………………………      5




  
BAB I

PENDAHULUAN



A. LATAR BELAKANG

          Dalam suatu negara di dalam pemerintahannya tentu memiliki lembaga-lembaga yang berguna untuk membantu presiden dalam menjalankan pemerintahannya.
          Adapun lembaga pemerintahannya menurut undang-undang dasar 1945 salah satunya Mahkamah konstitusi yang memiliki wewenang dan tugas yang berbeda dengan lembaga negara yang lain.
          Mahkamah konstitusi merupakan salah satu lebaga negara yang melakukan kekuasan kehakiman yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.
          Jadi,Mahkamah konstitusi merupakan lembaga yang penting dalam sistem pemerintahan karena memiliki tugas di lembaga kehakiman negara untuk memutuskan sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya di berikan oleh UUD.

B.PERUMUSAN MASALAH

1. Apa kewenangan mahkamah konstitusi dalam pemerintahan?
2. Bagaimanakah kedudukan mahkamah konstitusi di salah satu lembaga     negara?
3. bagaimana susunan organisasi mahkamah konstitusi?

C. TUJUAN PENULISAN

Adapun tujuan penulisan makalah ini adalah
1.     memberikan informasi mengenai kewenangan mahkamah konstitusi
2.     memberitahu pembaca bagaimana kedudukan dan susunan organisasi dalam mahkamah konstitusi.






BAB II
ISI

Mahkamah konstitusi merupakan cabang kekuasaan judikatif berpuncak pada kekuasaan kehakiman yang terdiri dari MA dan MK yang di mana pada kekuasaan lainnya terutama pemerintah.Maka dari itu MA dan MK merupakan kekuasaan kehakiman yang dapat di lihat sebagai puncak pencerminan sistem kedaulatan hukum Indonesia berdasarkan undang-undang dasar.

Mahkamah konstitusi memiliki kedudukan yaitu
Mahkamah konstitusi merupakan salah satu lembaga negara yang melakukan kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.
Kewenangan mahkamah konstitusi
Mahkamah konstitusi mempunyai empat kewenangan dan satu kewajiban sebagaimana di atur dalam undang-undang dasar 1945, mahkamah konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang bersifat putusan bersifat final untuk:
1. Menguji undang-undang terhadap undang- undang dasar negara republik Indonesia  tahun 1945
2.Memutuskan sengketa dan kewenangan lembaga negara yang kewenangannya di berikan oleh undang-undang dasar negara republik Indonesia tahun 1945
3.Memutuskan pembubaran partai politik,dan
4.Memutuskan perselisihan tentang hasil pemilu


Kewajiban mahkamah konstitusi
Mahkamah konstitusi wajib memberikan putusan atas Dewan Perwakilan Rakyat bahwa presiden dan atau wakil presiden diduga:
 1. telah melakukan pelanggaran hukum berupa:
     a.penghianatan terhadap negara
     b.korupsi
     c.penyuapan
     d.tindak pidana berat lainnya
2. perbuatan tercela dan atau
3. tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden atau wakil presiden  sebagaimana dimaksud dalam undang-undang dasar negara


SUSUNAN ORGANISASI
Mahkamah konstitusi terdiri dari 9(sembilan) orang hakim konstitusi yang diajukan masing-masing 3 (tiga) orang oleh DPR, Presiden dan Mahkamah Agung, dan ditetapkan dengan keputusan presiden. Susunan organisasinya terdiri atas seorang ketua merangkap anggota dan 7 (tujuh) anggota hakim konstitusi.
Untuk kelancaran tugas dan wewenangnya, mahkamah konstitusi dibantu oleh sebuah sekretariat jendral dan kepaniteraan yang susunan organisasi fungsi, tugas dan wewenangnya diatur lebih lanjut dengan keputusan presiden atas usulan mahkamah konstitusi.
Masa jabatan hakim konstitusi adalah 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan. Sedangkan ketua dan wakil ketua dipilih dari dan oleh hakim kostitusi untuk masa jabatan 3 (tiga) tahun.



BAB III

PENUTUP


A.   KESIMPULAN

Mahkamah konstitusi merupakan bagian kekuasaan kehakiman yang berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-undang terhadap undang-undang dasar, memutuskan sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh undang-undang dasar, memutuskan pembubara pertai politik dan memutuskan perselisihan tentang hasil pemilu (pasal 24C (1)(III)).
Mahkamah konstitusi wajib memberikan keputusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh presiden dan atau wakil presiden menurut undang-undang dasar (pasal 24C (1) (III)).
Mahkamah konstitusi mempunyai 9 (sembilan) orang anggota hakim konstitusi yang ditetapkan oleh presiden yang diajukan masing-masing 3 (tiga) orang oleh mahkamah agung, 3(tiga)orang oleh DPR dan 3 (tiga) orang oleh presiden (pasal 24 C (3) (III)).
Ketua dan wakil ketua mahkamah konstitusi di pilih dari dan oleh hakim konstitusi ( pasal 24C (4) (III)).
Hakim konstitusi harus memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, adil, negarawan yang menguasai konstitusi dan ketatanegaraan serta tidak merangkap sebagai pejabat negara (pasal 24C (5) (III)).
Pengangkatan dan pemberhentian hakim lonstitusi hukum acara serta ketentuan lainnya tentang mahkamah konstitusi diatur undang-undang (pasal 24C (60 (III)).

B.   SARAN

Sebagai generasi penerus bangsa kita harus dapat menjadi warga negara yang memiliki sikap nasionalisme, yang ditunjukkan dengan sikap kita yang mampu membantu roda pemerintahan negara semisal dengan menyampaikan aspirasi tanpa diwarnai anarkis.






DAFTAR PUSTAKA


Assiddiqie Jimly, Prof. Dr. SH. 2006.”Sekretariat Jendral dan Kepaniteraan MK RI”, Jakarta
MS BAKRY Noor, 2010. “ Pendidikan Pancasila”, Jakarta : Pustaka Pelajar













  




Komentar

Postingan populer dari blog ini

ANALISIS PUISI "GADIS PEMINTA-MINTA"

Kutipan Dialog “Tenggelamnya Kapal Van Der Wijck”

Puisi karya Amir Hamzah yang berjudul “PADAMU JUA”