MAKALAH PENDIDIKAN PANCASILA "MAHKAMAH KONSTITUSI"
MAKALAH
MAHKAMAH
KONSTITUSI
Kelompok 7 :
1. Dini Krisnawati (2101411097)
2. Dwi Retno Ningsih (3301411033)
3. Erlina Firsty N (2101411077)
4. Sefila Osie Arzani (2011411034)
5. Sylvia Ratnasari W (2101411139)
PRAKATA
Dengan memanjatkan puji syukur kehadirat
Allah SWT atas segala karunia serta rahmat-Nya sehingga kami sebagai penulis
dapat menyelesaikan makalah ini dengan lancar dan tidak ada suatu kendala yang
berarti.
Makalah ini disusun guna memenuhi tugas
mata kuliah Pendidikan Pancasila yang berjudul “MAHKAMAH KONSTITUSI”. Tugas ini
diberikan agar para mahasiswa mengetahui tentang mahkamah konstitusi.
Ucapan terimakasih kami ucapkan kepada semua pihak yang telah
membantu dan ikut berpartisipasi dalam penyusunan makalah ini. Saran dan kritik
yang bersifat membangun kami harapkan demi perbaikan dan penyempurnaan
penyusunan makalah ini di masa mendatang.
Kami sebagai penulis yakin makalah ini
masih jauh dari kata sempurna. Tetapi walaupun demikian, semoga makalah ini
bermanfaat bagi pembaca dan khususya bagi kami penulis.
Semarang,
September 2011
Penulis,
DAFTAR ISI
Halaman Judul
……………………………………………… i
Prakata ……………………………………………………… ii
Daftar Isi
…………………………………………………… iii
BAB I PENDAHULUAN ………………………………… 1
A. Latar Belakang ……………………………….. 1
B. Perumusan Masalah ………………………….. 1
C. Tujuan Penulisan …………………………….. 1
BAB II ISI ………………………………………………….. 2
BAB III PENUTUP
…………………………………………. 4
A. Simpulan ………………………………………. 4
B. Saran …………………………………………… 4
Daftar Pustaka
……………………………………………… 5
BAB
I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Dalam suatu negara di dalam
pemerintahannya tentu memiliki lembaga-lembaga yang berguna untuk membantu
presiden dalam menjalankan pemerintahannya.
Adapun lembaga pemerintahannya menurut
undang-undang dasar 1945 salah satunya Mahkamah konstitusi yang memiliki
wewenang dan tugas yang berbeda dengan lembaga negara yang lain.
Mahkamah konstitusi merupakan salah
satu lebaga negara yang melakukan kekuasan kehakiman yang merdeka untuk
menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.
Jadi,Mahkamah konstitusi merupakan
lembaga yang penting dalam sistem pemerintahan karena memiliki tugas di lembaga
kehakiman negara untuk memutuskan sengketa kewenangan lembaga negara yang
kewenangannya di berikan oleh UUD.
B.PERUMUSAN MASALAH
1. Apa kewenangan
mahkamah konstitusi dalam pemerintahan?
2. Bagaimanakah
kedudukan mahkamah konstitusi di salah satu lembaga negara?
3. bagaimana
susunan organisasi mahkamah konstitusi?
C. TUJUAN PENULISAN
Adapun tujuan penulisan makalah ini adalah
1.
memberikan
informasi mengenai kewenangan mahkamah konstitusi
2.
memberitahu
pembaca bagaimana kedudukan dan susunan organisasi dalam mahkamah konstitusi.
BAB II
ISI
Mahkamah konstitusi merupakan cabang
kekuasaan judikatif berpuncak pada kekuasaan kehakiman yang terdiri dari MA dan
MK yang di mana pada kekuasaan lainnya terutama pemerintah.Maka dari itu MA dan
MK merupakan kekuasaan kehakiman yang dapat di lihat sebagai puncak pencerminan
sistem kedaulatan hukum Indonesia berdasarkan undang-undang dasar.
Mahkamah konstitusi memiliki kedudukan yaitu
Mahkamah konstitusi merupakan salah
satu lembaga negara yang melakukan kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk
menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.
Kewenangan mahkamah
konstitusi
Mahkamah konstitusi mempunyai empat
kewenangan dan satu kewajiban sebagaimana di atur dalam undang-undang dasar
1945, mahkamah konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir
yang bersifat putusan bersifat final untuk:
1. Menguji undang-undang terhadap
undang- undang dasar negara republik Indonesia
tahun 1945
2.Memutuskan sengketa dan kewenangan lembaga negara yang
kewenangannya di berikan oleh undang-undang dasar negara republik Indonesia
tahun 1945
3.Memutuskan pembubaran partai politik,dan
4.Memutuskan perselisihan tentang hasil pemilu
Kewajiban mahkamah
konstitusi
Mahkamah konstitusi wajib memberikan
putusan atas Dewan Perwakilan Rakyat bahwa presiden dan atau wakil presiden
diduga:
1. telah melakukan
pelanggaran hukum berupa:
a.penghianatan
terhadap negara
b.korupsi
c.penyuapan
d.tindak pidana
berat lainnya
2. perbuatan tercela dan atau
3. tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden atau wakil
presiden sebagaimana dimaksud dalam
undang-undang dasar negara
SUSUNAN ORGANISASI
Mahkamah konstitusi terdiri dari
9(sembilan) orang hakim konstitusi yang diajukan masing-masing 3 (tiga) orang
oleh DPR, Presiden dan Mahkamah Agung, dan ditetapkan dengan keputusan
presiden. Susunan organisasinya terdiri atas seorang ketua merangkap anggota
dan 7 (tujuh) anggota hakim konstitusi.
Untuk kelancaran tugas dan wewenangnya, mahkamah konstitusi
dibantu oleh sebuah sekretariat jendral dan kepaniteraan yang susunan
organisasi fungsi, tugas dan wewenangnya diatur lebih lanjut dengan keputusan
presiden atas usulan mahkamah konstitusi.
Masa jabatan hakim konstitusi adalah
5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan.
Sedangkan ketua dan wakil ketua dipilih dari dan oleh hakim kostitusi untuk masa
jabatan 3 (tiga) tahun.
BAB III
PENUTUP
A. KESIMPULAN
Mahkamah konstitusi merupakan bagian
kekuasaan kehakiman yang berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir
yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-undang terhadap undang-undang
dasar, memutuskan sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya
diberikan oleh undang-undang dasar, memutuskan pembubara pertai politik dan
memutuskan perselisihan tentang hasil pemilu (pasal 24C (1)(III)).
Mahkamah konstitusi wajib memberikan keputusan
atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh presiden dan atau wakil
presiden menurut undang-undang dasar (pasal 24C (1) (III)).
Mahkamah konstitusi mempunyai 9 (sembilan)
orang anggota hakim konstitusi yang ditetapkan oleh presiden yang diajukan
masing-masing 3 (tiga) orang oleh mahkamah agung, 3(tiga)orang oleh DPR dan 3
(tiga) orang oleh presiden (pasal 24 C (3) (III)).
Ketua dan wakil ketua mahkamah konstitusi
di pilih dari dan oleh hakim konstitusi ( pasal 24C (4) (III)).
Hakim konstitusi harus memiliki integritas dan kepribadian yang
tidak tercela, adil, negarawan yang menguasai konstitusi dan ketatanegaraan
serta tidak merangkap sebagai pejabat negara (pasal 24C (5) (III)).
Pengangkatan dan pemberhentian hakim
lonstitusi hukum acara serta ketentuan lainnya tentang mahkamah konstitusi
diatur undang-undang (pasal 24C (60 (III)).
B. SARAN
Sebagai generasi penerus bangsa kita harus
dapat menjadi warga negara yang memiliki sikap nasionalisme, yang ditunjukkan
dengan sikap kita yang mampu membantu roda pemerintahan negara semisal dengan
menyampaikan aspirasi tanpa diwarnai anarkis.
DAFTAR PUSTAKA
Assiddiqie Jimly, Prof. Dr. SH. 2006.”Sekretariat Jendral dan Kepaniteraan MK RI”, Jakarta
MS BAKRY Noor, 2010. “
Pendidikan Pancasila”, Jakarta : Pustaka Pelajar
Komentar
Posting Komentar